Asklaw Achievement 1 Asklaw Achievement 2 Asklaw Achievement 3 Asklaw Achievement 4 Asklaw Achievement 5 Asklaw Achievement 6
Attorney profile picture

ASK Law dikenal sebagai mitra hukum terpercaya bagi perusahaan dan individu di Indonesia. Didirikan oleh tim pengacara berpengalaman dengan visi bersama untuk memberikan solusi hukum yang jelas, praktis, dan berfokus pada klien, ASK Law berkembang menjadi firma hukum yang dinamis di tengah dunia hukum Indonesia.

 

Dengan keahlian kuat di berbagai bidang seperti penyelesaian sengketa, hukum lingkungan, merger dan akuisisi, serta pasar modal, kami memberikan nasihat strategis yang membantu klien menavigasi tantangan hukum di Indonesia yang terus berkembang. Tim kami menggabungkan pemahaman mendalam tentang regulasi lokal dengan wawasan internasional, memungkinkan kami mendampingi klien dalam berbagai transaksi, mulai dari yang rutin hingga yang kompleks.

 

ASK Law didirikan oleh Ricardo Amori Sukito, Sawoung Pradipta Suryodewo dan M. Reza Anggakusuma, seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam mendampingi klien domestik dan multinasional. Komitmennya terhadap profesionalisme, integritas, dan inovasi menjadi fondasi budaya kerja dan filosofi layanan firma kami.

 

Seiring perjalanan kami, ASK Law telah membangun hubungan jangka panjang dengan perusahaan, institusi keuangan, instansi pemerintah, dan pelaku industri. Pendekatan yang praktis, semangat kolaborasi, serta dedikasi terhadap hasil terbaik menjadi nilai tambah yang membedakan kami.

 

Di ASK Law, kami percaya bahwa solusi hukum terbaik tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga membuka peluang baru untuk pertumbuhan bisnis klien.

BIDANG PRAKTIK

ASK Law berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif dan strategis melalui berbagai bidang praktik hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien di era modern. Di dukung oleh tim advokat dan konsultan hukum berpengalaman dari berbagai latar belakang, ASK Law hadir sebagai mitra hukum yang andal dan adaptif. Berikut adalah beberapa bidang praktik utama ASK Law :

PKPU & Kepailitan

PKPU & Kepailitan

Bahwa untuk menciptakan iklim bisnis usaha dan perekonomian di Indonesia, langkah penyelesaian tagihan hutang terhadap Debitor perlu dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian tagihan hutang para Kreditor dibayar dengan skema sesuai kemampuan Debitor. Namun apabila tidak dapat diselesaikan pembayaran hutangnya melalui skema PKPU, maka dapat diakhiri dengan Kepailitan yang dimana akan dilakukan sita umum terhadap seluruh aset Debitor demi kepentingan para Keditor.

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual

Kami menangani Kekayaan Intelektual baik merek, hak cipta, desain industri dan lainnya yang bertujuan melindungi kekayaan intelektual milik Klien. Kami memberikan solusi terbaik dalam perlindungan kekayaan intelektual sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kami memahami proses permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual maupun proses atas permasalahan hukum dan non-hukum di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai pihak otoritas dan regulator Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan

Kami menangani bidang Ketenagakerjaan pada perusahaan. Kami memberikan nasihat terkait persoalan: ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan dalam rangka pemutusan hubungan kerja, merger & Akuisisi, outsourcing, izin kerja tenaga asing, hubungan dengan serikat pekerja dan kontrak kerja kolektif (PKB), dana pensiun, jaminan sosial dan perselisihan ketenagakerjaan. Kami dapat mewakili Klien sehubungan dengan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Korporasi Umum
& Investasi

Korporasi Umum
& Investasi

Kami menangani dan memberikan nasihat kepada Klien mengenai ketentuan peraturan korporasi dalam rangka persiapan pendirian dan menjalankan korporasi dalam berbagai sektor dan mempersiapkan kebutuhan yang terkait. Selain itu kami menangani klien dalam rangka investasi di Indonesia baik investasi langsung, investasi tidak langsung, investasi asing (joint venture). Kami mendampingi dan mempersiapkan perjanjian yang terkait dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lingkungan

Lingkungan

Kami menangani permasalahan di bidang lingkungan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Setiap perusahaan wajib melakukan pengendalian atas dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya. Kami memberikan nasihat hukum mengenai upaya-upaya menghindari dampak kerusakan lingkungan dan menangani Klien yang dituntut atas dugaan pelanggaran terhadap lingkungan. Kami juga menangani pengurusan izin AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Litigasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa

Litigasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kami menangani penyelesaian sengketa melalui Lembaga peradilan (Litigasi) dalam bidang komersil di semua ruang lingkup badan peradilan. Kami memberikan nasihat dan strategi hukum kepada Klien atas permasalahan yang dialami Klien. Kami menangani penyelesaian sengketa diluar Lembaga Peradilan (Non-Litigasi) dengan strategi negosiasi yang terbaik. Selain itu kami menangani penyelesaian permasalahan melalui Arbitrase baik di Indonesia maupun Internasional.